MA Tolak Kasasi Moeldoko Soal KLB, Demokrat Tetap Solid

Baca Juga

Jakarta – Mahkamah Agung (MA)  kembali menolak sekaligus 2 Kasasi dari kubu Moeldoko.

Perkara nomor 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022 diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan dibacakan pada Kamis lalu, (29/09/2022).

Diketahui, kedua gugatan kasasi ini adalah merupakan rangkaian dari gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko paska Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Partai Demokrat, pada 5 Maret 2021.

Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya mengapresiasi kinerja MA dan Majelis Hakim yang sudah memutuskan perkara sesuai dengan hukum. Ia menyebut jika solidnya Partai Demokrat, berkat dukungan dari seluruh pihak. Putusan ini harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.

“Ini bukti soliditas dan loyalitas kader yang menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai” terang Teuku Riefky.

Dengan putusan dari MA tersebut menegaskan kepemimpinan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.

Langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak sebanyak 16 kali, mulai dari ditolak di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan ‘Judicial Review’, sampai puncak nya di Mahkamah Agung.

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- DPC. DEMOKRAT PAMEKASAN -spot_img

Artikel Terbaru