Demokrat Tolak Perpu Cipta Kerja, Kegentingan Memaksa atau Kepentingan Penguasa?

Baca Juga

Fraksi Partai Demokrat menolak Rancangan Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( Perpu Cipta Kerja ) disahkan menjadi Undang-Undang. Adapun pembicaraan tingkat II alias pengambilan keputusan mengenai RUU Penetapan Perpu Ciptaker dilangsungkan dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.

Sebelum RUU disahkan oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menginterupsi forum rapat. Hinca menjelaskan, Mahkamah Konsitusi telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta sejumlah perbaikan. Salah satu perimbangan majelis belum terpenuhinya pelibatan masyarakat kala menerbitkan UU.

“Bukannya melibatkan masyarakat, pemerintah justru merespons dengan mengeluarkan Perpu,” kata Hinca dalam rapat paripurna, Selasa, 21/3/2023.

Karena itu, kata Hinca, Fraksi Demokrat menilai Perpu tidak sesuai dengan amar putusan MK yang mengatur pelibatan masyarakat. Bukan hanya tidak memenuhi aspek legalitas, lanjut Hinca, Perpu Ciptaker juga bisa mencoreng konstitusi.

Apalagi, Hinca menyebut alasan kegentingan memaksa yang kerap digembor-gemborkan pemerintah tidak rasional.

“Kita bertanya, Perpu ini hadir untuk kegentingan yang memaksa atau mempertaruhkan penguasa?” kata Hinca.

Senada dengan Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menolak pengesahan RUU Penetapan Perpu Ciptaker menjadi UU. Fraksi PKS memutuskan walk out dalam agenda pengesahan RUU tersebut.

“Dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perpu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan Perpu meski akan kembali lagi untuk agenda lain,” kata anggota Fraksi PKS Bukhori.

DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar hari ini. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 21 Maret 2023.

Sebelum disetujui, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR M. Nurdin memaparkan proses pembicaraan tingkat I mengenai RUU Penetapan Perpu Ciptaker.

Nurdin menjelaskan, Baleg telah menggelar rapat bersama pemerintah, membentuk panitia kerja (panja), hingga mendengarkan pendapat mini fraksi.

Hasilnya, kata dia, sebanyak 7 fraksi parlemen bersepakat hasil panja dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Adapun sebanyak 2 fraksi parlemen, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perpu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna.

“7 fraksi menerima dan jarang dibawa ke pembicaraan tingkat II. Adapun Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja panja,” kata Nurdin.

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- DPC. DEMOKRAT PAMEKASAN -spot_img

Artikel Terbaru