Sebanyak 163 Kepala Desa (Kades) di kabupaten Pamekasan bakal dilakukan pelantikan untuk perpanjangan jabatan di pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan. Rabu 26 Juni 2024.
Perpanjangan Masa Jabatan tersebut merupakan hasil dari terbitnya Undang- Undang No 3 tahun 2024 yang mengubah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebelumnya, masa jabatan kepala desa/perbekel hanya 6 tahun, kini diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode kepemimpinan.
Ismail ketua Fraksi partai Demokrat DPRD Pamekasan menyampaikan bahwa pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan anugerah yang kemudian harus bisa diselaraskan dengan pembangunan Kabupaten Pamekasan.
“Pertama saya mengucapkan selamat dan sukses atas perpanjangan masa jabatan kepala desa,” katanya saat ditemui di kantor DPRD Pamekasan. Selasa 25 Juni 2024.
Pria yang juga menjabat sebagai ketua DPC Partai Demokrat Pamekasan itu menyampaikan agar fokus pembangunan desa dan fokus pembangunan kabupaten ini bisa selaras. Sehingga target pembangunan bisa berjalan dengan apa yang sudah direncanakan dengan baik.
“Rencana pembangunan jangka menengah desa dan pembangunan jangka menengah daerah ini bisa selaras,” tambahnya sambil menunjukkan bagan pembangunan Pamekasan.
Lebih lanjut, ketua Ika IAIN Madura itu menyebutkan, dari rencana pembangunan itu lebih fokus pada beberapa permasalahan dan isu-isu strategis di Kabupaten Pamekasan. beberapa diantaranya adalah isu pembangunan, isu infrastruktur dan pemerataan pembangunan infrastruktur.
“Kemudian juga ada persoalan kemiskinan dan kesejahteraan serta fokus pemberdayaan ekonomi kerakyatan,” lanjutnya.
Dikatakan pria yang masuk bursa Calon Bupati Pamekasan itu, bahwa fokus pemberdayaan ekonomi kerakyatan khususnya di bidang pertanian bisa dilakukan dengan baik oleh pemerintah daerah dan desa. Sebab, mayoritas penduduk Kabupaten Pamekasan dan notabene secara geografis adalah petani.
“Karena lokus pembangunan itu ada di desa, ketika pemerintah daerah bisa mengkomunikasikan dengan baik soal beberapa isu dan persoalan strategis di Kabupaten Pamekasan bisa di sinergikan dengan isu-isu pembangunan di pemerintahan desa. saya yakin target pembangunan Daerah itu akan segera tercapai,” tandasnya.
Untuk diketahui, perpanjang kepala desa di kabupaten Pamekasan akan dilakukan terhadap 163 kades dari 178 jumlah desa tersebar di 13 kecamatan kabupaten Pamekasan. Sebab, 15 desa lainnya tengah dijabat oleh PJ
15 Desa yang dijabat PJ. Yakni Kecamatan Batumarmar, desa Tamberu, Desa Bangsereh, Desa Bujur Tengah. Kecamatan Pasean, Desa Tagangser Daya. Kecamatan Palengaan, Desa Banyupelle, Desa Palengaan Laok, Desa Kacok.
Sementara untuk Kecamatan Pademawu, Desa Pademawu Barat, Desa Jarin. Kecamatan Pegantenan, Desa. Bulangan Haji, Desa. Ambender. Kecamatan Proppo, Desa Toket. Desa Billaan. Desa Pangbetok dan desa Panaguan.