Demokratpamekasan.id – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan, Ismail mendukung penuh gerakan kepala desa perihal revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa.
Ismail menyebut, kepala desa sebagai orang tua di wilayah masing masing memiliki andil dalam membangun desa masing-masing, khususnya dalam pembangunan bangsa.
“Kades ini sudah seperti orang tua bagi masyarakat, jadi sudah lebih tahu apa yang seharusnya paling dibutuhkan oleh warganya,” terang Ismail.
Ismail melanjutkan, aksi kepala desa Indonesia bersatu di Jakarta, ini untuk mengusulkan revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014, pasal 39 tentang masa jabatan kepala desa, dan Pasal 72 agar anggaran dana desa dikembalikan ke fungsi awal untuk menjaga keutuan desa (desa berdaulat) .
“Tuntutan para kades ini perihal penambahan jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, karena waktu 6 tahun dinilai terlalu singkat,” terangnya.
Selain itu, kata Ismail, para kepala desa juga meminta fungsi dana desa dikembalikan. Sehingga UU Nomor 22 tahun 2020 tentang kondisi keuangan negara ini harus dicabut.
“Artinya dana desa tetap untuk desa,” tandasnya.
Menurutnya, fungsi dari adanya anggaran dana desa untuk menciptakan desa yang mandiri. Hal tersebut tentu sudah berdasarkan musyawarah dan kebijakan kepala desa.
Ia menilai, peran Kepala Desa dalam penanganan Pandemi Covid19 selama 2 tahun lebih ternyata tidak memberikan ruang maksimal terhadap kepemimpinan mereka. Pasalnya, terdapat aturan-aturan terkait pandemi covid19 yang membuat kepala desa menjadi kurang maksimal dalam mengabdikan diri pada masyarakat.
Anggaran Dana Desa yang semestinya bisa membangun Desa sesuai kebutuhan, namun dialihkan untuk penanggulangan covid19, ini perlu ada evaluasi. Kami harap aspirasi para kepala desa bisa disetujui DPR RI dan pemerintah pusat” pungkas Ismail.