Fraksi Partai Demokrat menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, (21/3). Demokrat menjadi satu dari dua fraksi yang menolak pengesahan Perppu.
Dalam pandangan fraksi yang dibacakan Hinca Panjaitan, Demokrat mengatakan Perppu Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi UU tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan.
Fraksi Demokrat pun menilai, pembahasan UU Ciptaker tidak transparan.
“Perppu Cipta Kerja ini bukan hanya tidak memenuhi aspek formalitas saja, namun juga kehadiran Perppu ini cacat secara konstitusi dan dapat mencoreng konstitusi itu sendiri,” kata Hinca, di sidang paripurna, Selasa (21/3).
Ia pun menyampaikan beberapa catatan Fraksi Demokrat terhadap UU tersebut.
Pertama, Demokrat menilai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Menurut dia putusan MK menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.
“Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi Undang-Undang selama proses revisi,” kata Hinca.
Hinca mengatakan, setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, Mahkamah Konstitusi telah secara jelas meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate. Perbaikan seharusnya tidak dilakukan dengan mengganti Undang-Undang melalui Perppu.
Dia menyebut Perppu Cipta Kerja merupakan kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.
“Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi Undang-Undang sebelumnya,” kata Hinca.
Poin kedua, ia mengatakan Perppu Cipta Kerja cacat secara konstitusi. Demokrat menilai pembahasan Perppu yang tidak memenuhi tata tertib dapat mencoreng konstitusi itu sendiri.
“Kami melihat tidak ada argumentasi yang rasional dari pemerintah terkait Penetapan kegentingan yang memaksa yang menjadi latar belakang hadirnya Perppu ini,” kata Hinca.
Poin ketiga, ia mengatakan Demokrat menilai Perppu Cipta Kerja bukanlah solusi dari ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia. Terlebih, kata Hinca, dengan munculnya penolakan dari beberapa pihak usai pengesahan Perppu tersebut.
“Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah,” kata Hinca.
Ia mengatakan, Perppu Cipta Kerja merupakan gambaran bergesernya semangat pancasila ke arah ekonomi kapitalistik. Menurut dia, Demokrat menginginkan agar negara bisa menghadirkan relasi Tripartit yang harmonis, untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dalam proses pembangunan.
Selain Demokrat partai lain yang menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang adalah Partai Keadilan Sejahtera. Sebagai bentuk penolakan, PKS melakukan walkout dan tidak mengikuti proses pengesahan. Meski begitu pimpinan sidang yang dipegang Ketua DPR Puan Maharani tetap melanjutkan pengesahan dengan 7 fraksi menyatakan setuju.