Pengambilan Sampel Tembakau Dinilai Rugikan Petani, Fraksi Demokrat Pamekasan Usul Poin Perda No 2 Direvisi

Baca Juga

Demokratpamekasan.id – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan, Ismail berharap revisi terhadap peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2022 bisa dibahas di tahun ini.

Salah satu pasal dari perda tersebut, kata Ismail, justru membolehkan pembeli pengambil sampel tembakau sebanyak satu kilogram jika transaksi jual beli terjadi. Ia mencacat, pasal 21 point I yang mengacu pada pasal 20 ayat (1), dan poin 2, justru akan menguntungkan perwakilan pabrikan yang mengambil secara cuma-cuma tanpa membelinya.

“Untuk itu point yang kami maksud harus direvisi karena sangat merugikan pada masyarakat, kalau misalnya tidak dibeli ya harus dikembalikan lagi kepada si penjual,” ujar Ismail.

Ismail beralasan jika pasal itu masih rawan menimbulkan konflik sebagaimana tahun lalu, yang berujung pada pelaporan salah satu perwakilan pabrikan.

“Ini kan belum musim panen, jadi saya sangat berharap usulan terhadap revisi perda itu bisa disetujui DPRD,” terangnya.

Ismail mengaku sudah mengajukan revisi tersebut kepada Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin, pada Desember 2022 lalu. Dirinya berharap usulan itu bisa jadi bahan acuan untuk kemudian dibahas pada tahun ini.

“Alangkah baiknya, sebelum menimbulkan konflik ulang antara pembeli dan penjual tembakau, usulan revisi perda yang kami ajukan segera dibahas,” tutupnya.

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- DPC. DEMOKRAT PAMEKASAN -spot_img

Artikel Terbaru