Soal Usia Capres, Demokrat Harap MK Jaga Derajat Demokrasi

Baca Juga

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat akan membacakan keputusan terkait batas usia capres-cawapres. Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani berharap, MK senantiasa menjaga demokrasi.

Ia menekankan, Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya kepercayaan kepada hakim-hakim MK untuk memutus perkara tersebut. Kamhar mengingatkan, MK sendiri merupakan lembaga negara yang dilahirkan dari rahim reformasi.

“MK menjadi garda terdepan dalam menjaga derajat dan kualitas demokrasi,” kata Kamhar, Rabu (11/10).

Partai Demokrat, Kamhar melanjutkan, tidak ingin berspekulasi terkait apa yang menjadi keputusan MK tentang batas usia capres-cawapres. Apalagi, ia melihat, sudah cukup banyak pandangan pakar-pakar tentang itu.

Mahfud MD, yang pernah menjadi Ketua MK juga telah menyampaikan terkait hal itu. Oleh karena itu, Kamhar mengajak masyarakat untuk menantikan saja keputusan yang diambil MK.

“Kami tentunya juga menaruh harapan besar agar keputusan itu tidak mendegradasi demokrasi dan semangat reformasi,” ujar Kamhar.

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan jadwal sidang putusan soal usia capres-cawapres yang akan digelar Senin (16/10). Jadwal itu ke luar di tengah kabar yang beredar kalau putusan akan dikeluarkan MK pada pekan ini.

Ketua MK, Anwar Usman mengungkapkan, putusan uji materiil UU Pemilu soal batas minimal capres-cawapres difinalisasi pada Selasa (10/10). Bahkan, ia menyampaikan, kemungkinan 9 hakim konstitusi hadiri sidang putusan.

“Kalau tidak ada halangan, insya Allah,” kata Anwar.

Perkara ini sendiri banyak dikaitkan dengan kesempatan Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto. Saat ini, kemungkinan Gibran memang terhalang batas usia minimal 40 tahun.

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- DPC. DEMOKRAT PAMEKASAN -spot_img

Artikel Terbaru