Sengketa Pilkada Pamekasan tahun 2024, akhirnya dimenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, KH Kholilurrahman-Sukriyanto (KHARISMA).
Kemenangan tersebut menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 3, Baqir Aminatullah-Taufadi (BERBAKTI).
Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Senin (24/2/2025), MK menolak seluruh permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Berbakti dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Pamekasan tahun 2024.
Usai MK membacakan Keputusan, KH. Kholilurrahman Bupati Pamekasan terpilih menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Pamekasan yang turut mengawal dan menunggu segala proses Pilkada Pamekasan.
“Alhamdulillah. Ini kemenangan seluruh seluruh masyarakat Pamekasan. Mari kedepannya bergandengan tangan untuk membangun Pamekasan,” tutur KH. Kholilurrahman.
Sementara, Sukriyanto Wakil Bupati Pamekasan terpilih mengajak kepada seluruh masyarakat usai putusan ini agar bersatu padu dalam kebersamaan untuk membangun Pamekasan.
Menurutnya, saat ini tidak ada lagi istilah 01, 02 dan 03, artinya semuanya bersatu padu dalam kebersamaan dan kekompakan.
“Salam hangat semuanya. Mari bersama-sama dan bersatu membangun Pamekasan,” tandasnya


